Swamedikasi atau pengobatan sendiri adalah tindakan yang dilakukan untuk mengatasi masalah kesehatan dengan menggunakan obat-obatan yang dapat dikonsumsi tanpa pengawasan dari dokter. Obat-obatan yang digunakan untuk pengobatan sendiri atau swamedikasi biasa disebut dengan obat tanpa resep / obat bebas / obat OTC (over the counter). Biasanya obat-obat bebas tersebut dapat diperoleh di toko obat, apotik, supermarket hingga di warung-warung dekat rumah. Sedangkan obat-obat yang hanya dapat diperoleh dengan resep dokter biasa disebut dengan obat resep.
Swamedikasi dasar hukumnya adalah permenkes NO.919/MENKES/PER/X/1993, secara sederhana swamedikasi adalah upaya seseorang dalam mengobati gejala sakit atau penyakit tanpa berkonsultasi dengan dokter terlebih dahulu. Namun bukan berarti asal mengobati, justru pasien harus mencari informasi obat yang sesuai dengan penyakitnyadan apoteker-lah yang bisa berperan di sini. Apoteker bias memberikan informasi obat yang objektif dan rasional. Swamedikasi boleh dilakukan untuk kondisi penyakit ringan , umum dan tidak akut.
Selain pengobatan sendiri atau swamedikasi, saat ini juga berkembang perawatan sendiri (self care). Perawatan sendiri ini lebih bersifat pencegahan terjadinya penyakit atau menjaga supaya penyakitnya tidak bertambah parah dengan perubahan pola hidup, menjaga pola makan, menjaga kebersihan dan lain-lain.